Rabu, 22 Oktober 2008

ttg RUU Anti Pornografi

Salah satu upaya mengatasi penumpang gelap kebebasan pers adalah adanya payung hukum berupa peraturan hukum posisf dalam UU, semoga segera tercapai. namun ini nanti bukan akhir segalanya, baru satu tahap dari rangkaian penyelamatan masa depan bangsa dari bahaya dan efek negatof dari pornografi.

PR dan perjuangan sesungguhnya adalah terus menerus mengajak masyarakat umum untuk membaca keaadaan ,memahami dan menyadari bahwa pornografi itu bahaya besar. harus cerdas dalam mengatasinya, pendampingan anak-anak dan generasi masa depan bangsa.

Teringat ketika masih sekum YISC 2000-2001, ikut bergerak proaktif dalam merespon penumpang gelap reformasi dan kebebasan pers ini. melakukan event2 rutin dalam Forum dialog YISC setaip sabtu pekan4 dengan tema pemantauan media. lalu bersama para akademisi terkait, organisasi agama , LSM, tokoh2 masyarakat ikut merintis dan mendeklarasikan yang di namakan Konsorsium Masyarakat Tolak pornografi dengan rangkain programnya.

" jangan sampai tahun ini 2 tahun atau 5 tahun atau 10 tahun kedepan, pronografi hanya jadi bahan diskusi spt sekarang. harus ada progress dari waktu ke waktu".

Teman2 dekat yang dulu turun langsung di lSM dan MTP tersebut tanpa kenal lelah terus bergerak, melakukan pantauan media, memberikan penyuluhan dan pendidikan ke masyarakat, serta secara proaktif menyusun RUU dan untuk dijadikan RUU APP. Setiap pro kontra yang ada semoga pada dilihat secara positif. Nggak sombong dan instropeksi diri.

Semoga yang pada menentang RUU tsb, didekati secara persuasif, jangan dilihat lawan. mereka juga manusia , yang punya hati n rasa. Yang bisa dekati dengan sentuhan kemanusiaan . Sehingga UU nantinya benar2 milik bersama atas kesepatan bersama seluruh komponen bangsa.
(HRW-1008)

Tidak ada komentar: